Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan; c. permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, permohonan dilampiri dengan: 1. laporan keuangan, untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a namun tidak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar; 2. dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b; atau 3. dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8); dan/atau e. dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan -- 10 -- diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan dilampiri dengan: 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan 2. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. (3) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda