Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. (2) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; b. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat -- 7 -- Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; c. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; dan d. wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau c. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang: 1. permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau 2. permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencabut pengajuan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan -- 8 -- untuk hadir oleh wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan keberatan; b. mencabut pengajuan permohonan banding dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas pengajuan banding dimaksud belum diterbitkan putusan; c. mencabut pengajuan permohonan peninjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas pengajuan permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan; d. mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan atas pengajuan permohonan pembetulan dimaksud belum diterbitkan keputusan; e. mencabut pengajuan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan atas pengajuan permohonan pembatalan dimaksud belum diterbitkan keputusan; f. mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan; g. mencabut pengajuan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan; dan h. mencabut pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan atas pengajuan -- 9 -- permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (6) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung.
Koreksi Anda