Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:
a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2) Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
a. sektor perkebunan;
b. sektor perhutanan pada:
1. hutan alam, selain areal produktif; dan
2. hutan tanaman;
c. sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
e. sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan
f. sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
(4) Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(5) Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.
(6) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
-- 5 --
(7) Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada:
a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
(8) Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak pada:
a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
(9) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
(10) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
