Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
a. surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5);
b. surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a;
c. surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf b;
d. surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf c;
e. surat panggilan dalam rangka pembahasan
-- 20 -- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf d;
f. surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a;
g. surat pengembalian permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b; atau
h. surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(8) dan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7), kepada wajib pajak.
(2) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(3) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(4) Tata cara penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Koreksi Anda
