Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a. berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
b. secara jabatan.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
-- 4 --
Koreksi Anda
