1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia
atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
5. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
6. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk-bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU.
7. Fasilitas yang diberikan pada tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
9. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling kurang aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
10. Tahap Perencanaan Proyek KPBU adalah tahap sebelum dilakukannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan studi pendahuluan.
11. Tahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
12. Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek
KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
13. Kajian Awal Prastudi Kelayakan adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan perjanjian KPBU.
14. Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
15. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
16. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
17. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
18. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
19. Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
20. Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
21. Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban keuangan dari Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
22. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengacu kepada Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas, yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, atau Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas atau wakil yang sah dari lembaga internasional dengan wakil yang sah dari PJPK.
23. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
wakil yang sah dari lembaga internasional dalam rangka kerjasama pelaksanaan Fasilitas pada proyek KPBU atas pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24. Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang untuk selanjutnya disebut sebagai Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari lembaga internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
25. Penasehat Transaksi adalah pihak-pihak yang dapat terdiri atas penasehat/konsultan teknis, penasehat/konsultan keuangan, penasehat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasehat/konsultan lingkungan dan/atau penasehat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan dan/atau badan usaha dan/atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
26. Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh hukum internasional sebagai subyek hukum internasional.
27. Surat Keputusan Penugasan adalah surat yang berisi penetapan mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas.
28. Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kerjasama dengan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf b dilakukan dalam rangka penyediaan Fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Internasional bertindak selaku pelaksana fasilitas dalam pelaksanaan Fasilitas yang memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usulan permohonan fasilitas diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dengan memenuhi segala persyaratan mengenai permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, serta melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional.
(4) Setelah permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menindaklanjuti dengan pembentukan Kesepakatan Induk.
(6) Apabila berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disetujui, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengirimkan surat yang berisi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PJPK.
(7) Dalam hal Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah selesai disepakati, Menteri Keuangan dan Lembaga Internasional menindaklanjuti dengan pembentukan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas serta selanjutnya PJPK dan Lembaga Internasional dapat membentuk Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(8) Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPK dengan Lembaga Internasional dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
(9) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dikeluarkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya- biaya yang akan dilakukan penggantian yang diajukan oleh PJPK dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(10) Surat Konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
(11) Biaya-biaya yang dapat dilakukan penggantian adalah biaya yang telah diatur dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yaitu biaya yang dibayarkan kepada Lembaga Internasional oleh PJPK sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(12) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek, yang pembayarannya dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Failitas kepada Lembaga Internasional; dan
b. PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas, yang memuat paling sedikit ketentuan sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerjasama (fasilitas);
b. tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan fasilitas;
c. tata cara pelaksanaan fasilitas;
d. hasil keluaran;
e. indikator keberhasilan; dan
f. tata cara pembayaran.