Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id