Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN dan telah selesai pengerjaannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN, Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN tidak dapat: a. dipindahtangankan; dan/atau b. dihapuskan. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan karena alasan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi kahar (force majeure) yang mengakibatkan rusaknya/musnahnya Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. (5) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada: a. bencana alam; b. kebakaran; c. banjir; d. pemogokan umum; e. perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan); f. pemberontakan; g. revolusi; h. makar; i. huru-hara; j. terorisme; dan k. wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id