Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id