Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah UNDANG-UNDANG tentang APBN disahkan. (2) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. nama Kementerian/Lembaga; b. jenis Proyek; c. nilai Proyek; dan d. lokasi Proyek.
Koreksi Anda