Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. telah tercatat dalam Daftar Proyek; b. tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan c. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id