Pasal I
Mengubah Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2167) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.