Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
