Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 dan terhadap permohonan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, permohonan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dan dapat diajukan kembali sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. terhadap permintaan penghentian Penyidikan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda