Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak. (2) Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.
Koreksi Anda