Pasal I
Mengubah butir 1, menghapus butir 3, dan menambahkan 1 (satu) butir menjadi butir 4 dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk www.djpp.kemenkumham.go.id
Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2011, sehingga Lampiran I berbunyi sebagai berikut:
DAFTAR NAMA ORGANISASI INTERNASIONAL:
1. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Secretariat
2. ASEAN Foundation
3. Dihapus
4. AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) Secretariat