Pasal I
Tarif bea masuk produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 344) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.