Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
5. Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit Eselon I dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit Eselon I, yang dikepalai oleh pejabat Eselon II, dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit Eselon I, yang dikepalai oleh pejabat Eselon III, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
9. Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
10. Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian
Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
12. Laporan Tengah Tahunan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Tengah Tahunan adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID periode bulan Januari sampai dengan Juni setiap tahun.
13. Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID periode bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahun.
14. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
15. Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
16. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
17. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18. Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
19. Menteri adalah Menteri Keuangan.
(1) Perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan dilakukan dalam hal:
a. terdapat permohonan Informasi Publik yang diterima Perangkat PPID dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian
Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari Perangkat PPID dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. terdapat permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang dimohonkan berada dalam penguasaan Perangkat PPID dan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari Perangkat PPID dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
c. terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik karena:
1. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Keuangan;
2. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
3. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
4. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima PPID Tingkat II dan PPID Tingkat III, maka mekanisme yang harus dilakukan sebagai berikut:
a. PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I
disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada PPID Tingkat II yang bersangkutan;
b. PPID Tingkat II menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian;
c. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b kepada Atasan PPID Tingkat I guna mendapat persetujuan tertulis;
d. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada PPID Kementerian Keuangan ;
e. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima; dan
f. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d selanjutnya dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
(3) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterima PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan, maka ketentuan mekanisme yang harus dilakukan berlaku mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f.
(4) Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, PPID Tingkat I harus:
a. menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Uji Konsekuensi;
b. mencantumkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
c. mencantumkan konsekuensi; dan
d. mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(5) Berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (3), PPID Kementerian Keuangan MENETAPKAN perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan.
(1) Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
(4) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I memberikan nomor pendaftaran pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. jalur pengajuan keberatan;
c. unit penguasa informasi;
d. tanggal pengajuan keberatan;
e. jatuh tempo pemberian tanggapan keberatan;
f. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
g. tanggal permohonan Informasi Publik;
h. tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis;
i. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
j. Informasi Publik yang diminta;
k. tujuan penggunaan informasi;
l. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik;
m. keputusan Atasan PPID;
n. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
o. lama waktu penyampaian tanggapan keberatan Atasan PPID;
p. nama dan posisi atasan PPID;
q. tanggapan Pemohon;
r. keputusan hasil mediasi/ajudikasi nonlitigasi; dan
s. putusan pengadilan atas gugatan sengketa informasi.
(1) PPID Tingkat II melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. PPID Tingkat II; dan
b. kepala kantor wilayah, kepala kantor pelayanan setingkat pejabat Eselon II, atau pimpinan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID
Tingkat III di lingkungan unit Eselon I, maka PPID Tingkat II berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat III.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
(5) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.