Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan: a. telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO; b. mengajukan permohonan pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; -- 12 -- c. tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); d. mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir c) dan/atau huruf c. (2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda