Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal: a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menunjukkan: 1. MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1, huruf a angka 2 butir b), dan/atau huruf b; dan/atau 2. MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat penyampaian hasil peninjauan lapangan; b. hasil tindak lanjut penerbitan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari -- 11 -- sejak tanggal pengiriman surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan; dan/atau c. MITA Kepabeanan dikenakan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) MITA Kepabeanan yang sedang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kecuali konsultasi yang diberikan oleh Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan terkait pembekuan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi MITA Kepabeanan: a. telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; b. telah menindaklanjuti laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; c. telah menindaklanjuti surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau d. telah melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pembekuan telah dilaksanakan paling singkat selama 3 (tiga) bulan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda