Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: a. memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan c. menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal. (2) Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan -- 7 -- operasional, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.
Koreksi Anda