Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Importir dan/atau Eksportir yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
