Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. di bidang kepabeanan, meliputi:
1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
-- 4 --
2. memiliki kepatuhan yang meliputi:
a) dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
1) tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
2) tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan 3) tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya;
b) tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan c) dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
b. di bidang perpajakan, meliputi:
1. telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
2. tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan;
d. berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
2. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
3. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
4. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor;
f. memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
g. memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
-- 5 --
Koreksi Anda
