Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis dalam penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan.
Koreksi Anda
