Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1424) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: