Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :