Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 /PMK.010/2019 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
A.
DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU DALAM RANGKA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA I.
DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK SISWA, PENDIDIK, DAN/ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Sektor Manufaktur
1. Teknologi Konstruksi dan Properti: Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan
2. Teknologi Konstruksi dan Properti: Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan
3. Teknologi Konstruksi dan Properti: Bisnis Konstruksi dan Properti
4. Teknologi Konstruksi dan Properti: Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
5. Teknik Geomatika dan Geospasial: Teknik Geomatika
6. Teknik Geomatika dan Geospasial: Informasi Geospasial
7. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
8. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Jaringan Tenaga Listrik
9. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Instalasi Tenaga Listrik
10. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Otomasi Industri
11. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Pendinginan dan Tata Udara
12. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Tenaga Listrik
13. Teknik Mesin: Teknik Pemesinan
14. Teknik Mesin: Teknik Pengelasan
15. Teknik Mesin: Teknik Pengecoran Logam
16. Teknik Mesin: Teknik Mekanik Industri
17. Teknik Mesin: Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
18. Teknik Mesin: Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur
19. Teknologi Pesawat Udara: Airframe Power Plant
20. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Machining
21. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Sheet Metal Forming
22. Teknologi Pesawat Udara: Airframe Mechanic
23. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Electricity
24. Teknologi Pesawat Udara: Aviation Electronics
25. Teknologi Pesawat Udara: Electrical Avionics
26. Teknik Grafika: Desain Grafika
27. Teknik Grafika: Produksi Grafika
28. Teknik Instrumentasi Industri: Teknik Instrumentasi Logam
29. Teknik Instrumentasi Industri: Instrumentasi dan Otomatisasi Proses
30. Teknik Instrumentasi Industri: Kontrol Mekanik
31. Teknik Industri: Teknik Pengendalian Produksi
32. Teknik Industri: Teknik Logistik
33. Teknik Industri: Teknik Pergudangan
34. Teknologi Tekstil: Teknik Pemintalan Serat Buatan
35. Teknologi Tekstil: Teknik Pembuatan Benang
36. Teknologi Tekstil: Teknik Pembuatan Kain
37. Teknologi Tekstil: Teknik Penyempurnaan Tekstil
38. Teknologi Tekstil: Teknik Produksi Pakaian Jadi/Garmen
39. Teknik Kimia: Analisis Pengujian Laboratorium
40. Teknik Kimia: Kimia Industri
41. Teknik Kimia: Kimia Analisis
42. Teknik Kimia: Kimia Tekstil
43. Teknik Otomotif: Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
44. Teknik Otomotif: Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
45. Teknik Otomotif: Teknik Alat Berat
46. Teknik Otomotif: Teknik Bodi Otomotif
47. Teknik Otomotif: Teknik Ototronik
48. Teknik Otomotif: Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
49. Teknik Otomotif: Otomotif Daya dan Konversi Energi
50. Teknik Perkapalan: Konstruksi Kapal Baja
51. Teknik Perkapalan: Konstruksi Kapal Non Baja
52. Teknik Perkapalan: Teknik Pemesinan Kapal
53. Teknik Perkapalan: Teknik Pengelasan Kapal
54. Teknik Perkapalan: Teknik Kelistrikan Kapal
55. Teknik Perkapalan: Desain dan Rancang Bangun Kapal
56. Teknik Perkapalan: Interior Kapal
57. Teknik Elektronika: Teknik Audio Video
58. Teknik Elektronika: Teknik Elektronika Industri
59. Teknik Elektronika: Teknik Mekatronika
60. Teknik Elektronika: Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
61. Teknik Elektronika: Instrumentasi Medik
62. Teknik Perminyakan: Teknik Produksi Minyak dan Gas
63. Teknik Perminyakan: Teknik Pemboran Minyak dan Gas
64. Teknik Perminyakan: Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
65. Geologi Pertambangan
66. Teknik Energi Terbarukan: Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin
67. Teknik Energi Terbarukan: Teknik Energi Biomassa
68. Teknologi Komputer dan Informatika: Rekayasa Perangkat Lunak
69. Teknologi Komputer dan Informatika: Teknik Komputer dan Jaringan
70. Teknologi Komputer dan Informatika: Multimedia
71. Teknologi Komputer dan Informatika: Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
72. Teknik Telekomunikasi: Teknik Transmisi Telekomunikasi
73. Teknik Telekomunikasi: Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi
Sektor Kesehatan
74. Keperawatan
75. Kesehatan Gigi
76. Teknologi Laboratorium Medik
77. Farmasi: Farmasi Klinis dan Komunitas
78. Farmasi: Farmasi Industri
79. Social Care (Keperawatan Sosial)
80. Caregiver
Sektor Agribisnis
81. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
82. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Tanaman Perkebunan
83. Agribisnis Tanaman: Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman
84. Agribisnis Tanaman: Lanskap dan Pertamanan
85. Agribisnis Tanaman: Produksi dan Pengelolaan Perkebunan
86. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Organik Ekologi
87. Agribisnis Ternak: Agribisnis Ternak Ruminansia
88. Agribisnis Ternak: Agribisnis Ternak Unggas
89. Agribisnis Ternak: Industri Peternakan
90. Keperawatan Hewan
91. Kesehatan dan Reproduksi Hewan
92. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
93. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
94. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Agroindustri
95. Teknik Pertanian: Alat Mesin Pertanian
96. Teknik Pertanian: Otomatisasi Pertanian
97. Kehutanan: Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
98. Kehutanan: Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan
99. Kehutanan: Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
100. Kehutanan: Teknologi Produksi Hasil Hutan
101. Nautika Kapal Penangkap Ikan
102. Teknika Kapal Penangkap Ikan
103. Nautika Kapal Niaga
104. Teknika Kapal Niaga
105. Perikanan: Agribisnis Perikanan Air Tawar
106. Perikanan: Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut
107. Perikanan: Agribisnis Ikan Hias
108. Perikanan: Agribisnis Rumput Laut
109. Perikanan: Industri Perikanan Laut
110. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif
111. Usaha Perjalanan Wisata
112. Perhotelan
113. Wisata Bahari dan Ekowisata
114. Hotel dan Restoran
115. Tata Boga
116. Tata Busana
117. Desain Fesyen
118. Seni Rupa: Seni Lukis
119. Seni Rupa: Seni Patung
120. Seni Rupa: Desain Komunikasi Visual
121. Seni Rupa: Desain Interior dan Teknik Furnitur
122. Seni Rupa: Animasi
123. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
124. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
125. Kriya Kreatif Keramik
126. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
127. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
II.
DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK MAHASISWA, PENDIDIK DAN/ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI PROGRAM DIPLOMA PADA PROGRAM VOKASI Sektor Manufaktur
1. Kimia: Analisis Kimia
2. Kimia: Penjamin Mutu Industri Pangan
3. Kimia: Pengolahan Limbah Industri Kimia
4. Kimia: Kimia Industri
5. Kimia: Kimia Tekstil
6. Teknik Kimia: Pelapisan Pelindung
7. Teknik Kimia: Pembuatan Alat Mekanik Tangan
8. Teknik Kimia: Pembuatan Produk Kaca
9. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Minyak dan Gas
10. Teknik Kimia: Teknologi Kimia Polimer
11. Teknik Kimia: Teknologi Mineral
12. Teknik Kimia: Teknologi Kimia Bahan Nabati
13. Teknik Kimia: Teknologi Rekayasa Kimia Industri
14. Teknik Kimia: Teknologi Rekayasa Bersih
15. Teknik Fisika: Pemanasan, Ventilasi dan Penyejuk Udara
16. Teknik Fisika: Teknologi Instrumentasi
17. Teknik Fisika: Rekayasa Teknologi Instrumentasi
18. Teknik Fisika: Teknologi Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol
19. Teknik Fisika: Teknologi Rekayasa Robotika
20. Teknik Fisika: Intrumentasi dan Metrologi
21. Teknik Elektro: Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Rendah
22. Teknik Elektro: Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Tinggi
23. Teknik Elektro: Perawatan Saluran Transmisi Listrik
24. Teknik Elektro: Teknologi Listrik
25. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik
26. Teknik Elektro: Teknologi Listrik Industri Logam
27. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Pembangkit Energi
28. Teknik Elektro: Teknologi Elektro Perkeretaapian
29. Teknik Elektro: Teknologi Elektronika
30. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Elektronika
31. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika
32. Teknik Elektro: Teknologi Otomasi
33. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Otomasi
34. Teknik Mesin: Instalasi dan Perawatan Pendingin Udara
35. Teknik Mesin: Tata Operasi dan Perawatan Mesin Pemotongan Kayu
36. Teknik Mesin: Pembuatan Kunci
37. Teknik Mesin: Pembuatan Pagar
38. Teknik Mesin: Pengujian Kendaraan Bermotor
39. Teknik Mesin: Pengoperasian dan Perawatan Derek
40. Teknik Mesin: Tata Operasi dan Perawatan Peralatan Alat Berat
41. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Mekanik
42. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Mesin Perkakas
43. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Perkakas Presisi
44. Teknik Mesin: Rekayasa Perancangan Mekanik
45. Teknik Mesin: Teknologi Manufaktur Elektronik
46. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Manufaktur
47. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Perancangan Manufaktur
48. Teknik Mesin: Teknologi Pembuatan Mesin Perkakas
49. Teknik Mesin: Teknologi Pembuatan Perkakas Presisi
50. Teknik Mesin: Teknologi Pendingin dan Tata Udara
51. Teknik Mesin: Otomasi Sistem Permesinan
52. Teknik Mesin: Mekatronika
53. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Mekatronika
54. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin
55. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin Otomotif
56. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin Industri Logam
57. Teknik Mesin: Teknologi Alat Berat
58. Teknik Mesin: Pemeliharaan Alat Berat
59. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Pemeliharaan Alat Berat
60. Teknik Mesin: Teknologi Mekanika Otomotif
61. Teknik Mesin: Teknologi Mekanika Perkeretaapian
62. Teknik Mesin: Teknologi Konversi Energi
63. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Tekstil
64. Teknik Sipil: Fondasi, Beton, dan Pengaspalan Jalan
65. Teknik Sipil: Perancahan
66. Teknik Sipil: Prosedur Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil
67. Teknik Sipil: Pembuatan Fondasi Bangunan Sipil
68. Teknik Sipil: Saluran Air dan Perpipaan
69. Teknik Sipil: Pengeboran
70. Teknik Sipil: Perawatan Utilitas Air
71. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
72. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Bangunan Gedung
73. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Air
74. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Bangunan Air
75. Teknik Sipil: Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian
76. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan
77. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan
78. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Rawa
79. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Transportasi
80. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Pengelolaan dan Pemeliharaan Bangunan Sipil
81. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Sumber Daya Tanah dan Air
82. Teknik Sipil: Teknologi Perpipaan
83. Teknik Industri: Tata Operasi Produksi Ban
84. Teknik Industri: Pengemasan Material Khusus
85. Teknik Industri: Teknologi Industri
86. Teknik Industri: Teknologi Rekayasa Logistik
87. Teknik Industri: Teknologi Rekayasa Industri Otomotif
88. Teknik atau Rekayasa Geologi
89. Teknik atau Rekayasa Perminyakan
90. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan
91. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan Batubara
92. Teknik Pertambangan: Teknologi Eksplorasi Minyak dan Gas
93. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan Mineral
94. Teknik Material: Teknologi Metalurgi
95. Teknik Material: Teknologi Metalurgi Industri Logam
96. Teknik Material: Teknologi Pengecoran Logam
97. Teknik Material: Teknologi Pengelasan Logam
98. Teknik Material: Teknologi Pengolahan Karet dan Plastik
99. Teknik Material: Teknologi Pengolahan Kulit
100. Teknik Dirgantara: Teknologi Rekayasa Aeronautika
101. Teknik Dirgantara: Sistem Elektronika Pesawat
102. Teknik Dirgantara: Motor Pesawat
103. Teknik Dirgantara: Aeronautika
104. Teknik Dirgantara: Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara
105. Teknik Perkapalan: Sistem Kelistrikan Kapal
106. Teknik Perkapalan: Permesinan Kapal
107. Teknik Perkapalan: Teknologi Perancangan dan Konstruksi Kapal
108. Teknik Perkapalan: Teknologi Rekayasa Arsitektur Perkapalan
109. Teknik Perkapalan: Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal
110. Teknik Perkapalan: Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan
111. Teknik Geomatika: Teknologi Penginderaan Jauh
112. Teknik Geomatika: Teknologi Rekayasa Penginderaan Jauh
113. Teknik Geomatika: Survei dan Pemetaan
114. Teknik Lingkungan: Teknologi Lingkungan
115. Teknik Lingkungan: Teknologi Rekayasa Pengendalian Pencemaran Lingkungan
116. Teknik atau Rekayasa Kelautan
117. Teknik atau Rekayasa Energi Terbarukan
118. Teknologi Rekayasa Cetak dan Grafis 3 Dimensi
119. Teknik Pembuatan Benang
120. Teknik Pembuatan Kain
121. Teknik Pembuatan Garmen
122. Produksi Garmen
123. Teknik Produksi Furnitur
124. Desain Furnitur
Sektor Kesehatan
125. Teknik Biomedis: Teknologi Elektro-medis
126. Teknik Biomedis: Teknologi Rekayasa Elektro-medis
127. Teknologi Transfusi Darah
128. Kesehatan Kulit dan Rambut
129. Farmasi
130. Gizi
131. Gizi dan Dietetika
132. Gizi Klinik
133. Kesehatan Masyarakat: Pengawasan Epidemiologi
134. Kebidanan
135. Keperawatan
136. Pengobatan Tradisional
137. Jamu
138. Audiologi
139. Teknologi Bank Darah
140. Teknik Kardiovaskular
141. Teknologi Laboratorium Medis
142. Kesehatan Gigi
143. Teknik Gigi
144. Terapi Gigi
145. Analisis Farmasi dan Makanan
146. Keperawatan Anestesiologi
147. Terapi Okupasi
148. Optometri
149. Ortotik dan Prostetik
150. Fisioterapi
151. Radiologi
152. Sanitasi
153. Terapi Wicara
154. Terapi Wicara dan Bahasa
155. Akupuntur
Sektor Agribisnis
156. Pertanian: Pengendalian Hama Tanaman
157. Pertanian: Budi Daya Pertanian Lahan Kering
158. Pertanian: Pengelolaan Pertanian Lahan Kering
159. Pertanian: Teknologi Benih
160. Pertanian: Budi Daya Tanaman Hortikultura
161. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura
162. Pertanian: Budi Daya Tanaman Pangan
163. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Pangan
164. Pertanian: Budi Daya Tanaman Perkebunan
165. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan
166. Pertanian: Teknologi Hasil Pertanian
167. Pertanian: Teknologi Hasil Perkebunan
168. Pertanian: Pengelolaan Perkebunan
169. Pertanian: Pengelolaan Hasil Perkebunan
170. Pertanian: Agribisnis Pertanian
171. Pertanian: Tata Air Pertanian
172. Kehutanan: Pengolahan Bahan Kayu
173. Kehutanan: Pertukangan Kayu
174. Kehutanan: Pengelolaan Hutan
175. Kehutanan: Pengelolaan Hutan Alam Produksi
176. Kehutanan: Pengelolaan Hasil Hutan
177. Kehutanan: Pengolahan Hasil Hutan
178. Kehutanan: Teknologi Produk Kayu
179. Kehutanan: Rekayasa Kayu
180. Kehutanan: Budi Daya Tanaman Hutan
181. Peternakan: Insiminasi Buatan
182. Peternakan: Peternakan Lebah
183. Peternakan: Pemeliharan Hewan
184. Peternakan: Pengembangbiakan Kuda
185. Peternakan: Pengolahan Daging
186. Peternakan: Pengolahan Susu
187. Peternakan: Pemerahan Susu Hewan
188. Peternakan: Pengujian Kualitas Susu
189. Peternakan: Pelatihan Kuda
190. Peternakan: Budi Daya Ternak
191. Peternakan: Teknologi Produksi Ternak
192. Peternakan: Nutrisi Ternak
193. Peternakan: Teknologi Pakan Ternak
194. Peternakan: Teknologi Pengolahan Hasil Ternak
195. Peternakan: Usaha Budi Daya Ternak
196. Peternakan: Agribisnis Peternakan
197. Peternakan: Usaha Budi Daya Unggas
198. Peternakan: Agribisnis Unggas
199. Perikanan: Bioteknologi Perikanan
200. Perikanan: Pengolahan Hasil Laut/Perikanan
201. Perikanan: Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan
202. Perikanan: Perikanan Tangkap
203. Perikanan: Budi Daya Ikan
204. Perikanan: Teknologi Pembenihan Ikan
205. Perikanan: Pembenihan Ikan
206. Perikanan: Usaha Budi Daya Ikan
207. Perikanan: Agribisnis Perikanan
208. Teknologi Biosistem: Teknologi Mekanisasi Pertanian
209. Teknologi Biosistem: Teknologi Rekayasa Mesin Pertanian
210. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Gula
211. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Kelapa Sawit
212. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Minyak Kelapa Sawit
213. Teknik Kimia: Teknologi Manufaktur Industri Agro
214. Teknologi Industri Pertanian: Agroindustri
215. Teknologi Industri Pertanian: Pengembangan Produk Agroindustri
216. Lingkungan: Pengelolaan Lingkungan
217. Lingkungan: Pengelolaan Sumber Daya Lahan
218. Teknologi Pangan
219. Teknologi Rekayasa Pangan
Sektor Pariwisata Dan Industri Kreatif
220. Pariwisata: Penerimaan Tamu Hotel
221. Pariwisata: Pemandu Pariwisata
222. Pariwisata: Pelayanan Katering
223. Pariwisata: Pelayanan Makanan dan Minuman
224. Pariwisata: Pengelolaan Usaha Rekreasi
225. Pariwisata: Ekowisata
226. Pariwisata: Pengelolaan Perhotelan
227. Pariwisata: Seni Kuliner
228. Pariwisata: Seni Pengolahan Patiseri
229. Pariwisata: Tata Hidang
230. Pariwisata: Perjalanan Wisata
231. Pariwisata: Pengelolaan Konvensi dan Acara
232. Seni: Seni Rupa
233. Seni: Kriya Keramik
234. Seni: Kriya Logam
235. Seni: Kriya Kayu
236. Seni: Kriya Kain
237. Seni: Kriya Batik
238. Seni: Kriya Tenun
239. Seni: Seni Lukis
240. Desain: Desain Mode Batik
241. Desain: Desain Mode Tenun
242. Desain: Desain Tekstil
243. Desain: Multimedia
244. Desain: Desain Komunikasi Visual
245. Desain: Desain Grafis
Sektor Ekonomi Digital
246. Animasi
247. Desain: Desain Digital
248. Desain: Percetakan
249. Komputer: Sistem Informasi
250. Komputer: Keamanan Sistem Informasi
251. Komputer: Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
252. Komputer: Rekayasa Perangkat Lunak
253. Komputer: Teknologi Komputer Grafis
254. Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
255. Komputer: Teknologi Rekayasa Multimedia
256. Komputer: Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis
257. Komputer: Perancangan Permainan
258. Komputer: Teknologi Permainan
259. Komputer: Kecerdasan Buatan dan Robotik
260. Komputer: Rekayasa Keamanan Siber
261. Teknik Komputer: Pengujian Piranti Lunak
262. Teknik Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer
263. Teknik Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
264. Teknik Telekomunikasi: Tata Operasi Selular
265. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Telekomunikasi
266. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Telekomunikasi
267. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
268. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Internet
III.
DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK PERORANGAN SERTA PESERTA LATIH, INSTRUKTUR, DAN/ATAU TENAGA KEPELATIHAN PADA BALAI LATIHAN KERJA
Sektor Manufaktur
1. Teknik Manufaktur: Kerja Pelat
2. Teknik Manufaktur: Mesin Produksi
3. Teknik Las: Las Industri
4. Teknik Las: Fabrikasi
5. Teknik Otomotif: Teknik Kendaraan Ringan
6. Teknik Otomotif: Teknik Sepeda Motor
7. Teknik Otomotif: Teknik Alat Berat
8. Teknik Listrik: Instalasi Penerangan
9. Teknik Listrik: Instalasi Tenaga
10. Teknik Listrik: Otomasi Industri
11. Teknik Elektronika: Telekomunikasi
12. Teknik Elektronika: Instrumentasi dan Kontrol
13. Teknik Elektronika: Audio Video
14. Refrigeration: Teknik Refrigerasi Domestik
15. Refrigeration: Teknik Tata Udara
16. Bangunan: Konstruksi Batu dan Beton
17. Bangunan: Konstruksi Kayu
18. Bangunan: Gambar Bangunan
19. Bangunan: Furnitur
Sektor Agribisnis
20. Pertanian: Mekanisasi Pertanian
21. Pertanian: Tanaman Pangan
22. Pertanian: Hortikultura
23. Pertanian: Mix Farming
24. Pertanian: Pengolahan Tanah
25. Pertanian: Konservasi Lahan
26. Pertanian: Budidaya Tanaman
27. Perikanan: Penangkapan
28. Perikanan: Budidaya
29. Pengolahan Hasil Pertanian
30. Pengolahan Hasil Perikanan
31. Pengolahan Hasil Peternakan
32. Agribisnis: Agribisnis Produksi Tanaman
33. Agribisnis: Agribisnis Produksi Peternakan
34. Agribisnis: Agribisnis Produksi Sumber Daya Perairan
Sektor Pariwisata Dan Industri Kreatif
35. Pariwisata: Perhotelan
36. Desain Batik: Teknik Batik Tulis
37. Desain Batik: Teknik Batik Cap
38. Pengolahan Kulit: Penyamakan Kulit
39. Pengolahan Kulit: Finishing Kulit
40. Pengolahan Kulit: Pembuatan Produk dari Kulit
41. Industri Kreatif: Teknik Ukir Logam
42. Industri Kreatif: Teknik Ukir Kayu
43. Industri Kreatif: Merenda
44. Industri Kreatif: Menyulam
45. Industri Kreatif: Menenun
46. Industri Kreatif: Sablon
47. Industri Kreatif: Anyaman
Sektor Ekonomi Digital
48. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Networking
49. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Technical Support
50. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Computer Engineering
51. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Pemrograman
52. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Database
53. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Graphic Design
54. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Office Tool
Sektor Pekerja Migran
55. Pengurus Rumah Tangga
56. Penjaga Lanjut Usia
57. Pengasuh Bayi/Balita
58. Pengasuh Anak
B.
CONTOH PERHITUNGAN BATASAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DALAM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK MENYEBABKAN RUGI FISKAL
Contoh 1:
PT X melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan bruto : Rp
500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (400.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp
80.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp (20.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp
60.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Pemagangan).
Contoh 2:
PT Y melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan bruto : Rp
500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (400.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (60.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto : Rp
40.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp (40.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp Rp 0,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT Y sebesar Rp 60.000.000,00 (100% x Biaya praktik kerja dan pemagangan). Namun demikian, karena tambahan pengurangan tersebut menyebabkan rugi fiskal sebesar Rp 20.000.000,00 maka tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT Y hanya sebesar Rp 40.000.000,00.
Contoh 3:
PT Z melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan bruto : Rp
400.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (350.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (60.000.000,00) Penghasilan (RUGI) NETO : Rp (10.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak : Rp (10.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT Z sebesar Rp 60.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja dan Pemagangan). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 10.000.000,00 sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto sehingga PT Z tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Contoh 4:
PT DEF merupakan Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Pada tahun 2022, besaran fasilitas pengurang penghasilan neto (investment allowance), sebagai salah satu fasilitas tax allowance, adalah sebesar Rp 15.000.000,00. Selain mendapatkan fasilitas tax allowance, pada tahun 2022 PT DEF melakukan kegiatan praktik kerja untuk pertama kalinya dan memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK ini.
Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto : Rp
500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp
10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp
(5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp
5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini.
C.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
Nomor :
……….
Perihal :
Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu
Yth.
Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP … (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak)
Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, bersama dengan ini kami sampaikan:
i. Pemberitahuan rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dengan ringkasan perjanjian kerjasama sebagai berikut:
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Jenis Kompetensi yang diajarkan :
Nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja :
Tanggal Efektif Perjanjian Kerjasama :
Masa berlaku Perjanjian Kerjasama
s.d. tanggal :
ii.
Perjanjian kerjasama Nomor ……… Tanggal ……...
Demikian disampaikan.
………….………….. 20………..
Pengurus/Kuasa,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas :
Jabatan
:
Tembusan:
Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak
D.
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA DAN LAPORAN RINCIAN BIAYA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI
I.
CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA
Nomor :
……….
Perihal :
Laporan biaya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi Tahun Pajak ….
Yth.
Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (tempat Wajib Pajak Terdaftar)
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, terlampir kami sampaikan laporan biaya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi untuk Tahun Pajak … .
Demikian disampaikan.
………….………….. 20………..
Pengurus/Kuasa,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas :
Jabatan
:
Tembusan:
Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak
II. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN BIAYA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Angka 1 :
Diisi dengan kode sesuai dengan urutan.
Angka 2 :
Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Angka 3 :
Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Angka 4 :
Diisi dengan harga perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Angka 5 :
Diisi dengan nilai sisa buku fiskal pada awal Tahun Pajak harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Angka 6 :
Diisi dengan kode metode penyusutan/amortisasi komersial harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut:
GL : Garis Lurus JAT : Jumlah Angka Tahun SM : Saldo Menurun SMG : Saldo Menurun Ganda JJJ : Jumlah Jam Jasa JSP : Jumlah Satuan Produksi ML : Metode Lainnya Angka 7 :
Diisi dengan kode metode penyusutan/amortisasi fiskal harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut:
GL : Garis Lurus SM : Saldo Menurun JSP : Jumlah Satuan Produksi (Amortisasi Fiskal) Angka 8 :
Diisi dengan biaya penyusutan/amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Angka 9 :
Diisi dengan jumlah pemakaian hari harta berwujud/tidak berwujud dalam setahun.
Contoh : Mesin A (teaching factory) dalam setahun digunakan untuk kegiatan praktik kerja selama 200 hari.
Penulisan dalam laporan : 200/365.
Angka 10 :
Diisi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penyusutan/amortisasi harta berwujud/tidak berwujud Tahun Pajak pelaporan setelah diproporsionalkan dengan jumlah hari pemakaian dalam setahun.
Contoh : Mesin A (sebagaimana dimaksud dalam angka 9), biaya
penyusutan Tahun Pajak pelaporan adalah Rp1.000.000,00.
Proporsional biaya penyusutan (Tambahan pengurangan penghasilan bruto) : (200/365)xRp1.000.000 = Rp547.945 Angka 11 :
Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama yang berkaitan dengan penggunaan harta berwujud/tidak berwujud dimaksud.
Angka 12 :
Diisi dengan jumlah total biaya penyusutan fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 8.
Angka 13 :
Diisi dengan jumlah total tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Angka 10.
Angka 14 :
Diisi dengan jumlah total biaya amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 8.
Angka 15 :
Diisi dengan jumlah total tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya amortisasi harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
Angka 16 :
Diisi dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam angka 12 dan angka 14.
Angka 17 :
Diisi dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam angka 13 dan angka 15.
Angka 18 :
Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan nama instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing.
Angka 19 :
Diisi dengan nama lengkap instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Angka 20 :
Diisi dengan NPWP instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Angka 21 :
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima instruktur atau pengajar.
Angka 22 :
Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang melibatkan tenaga pembimbing sebagaimana dimaksud.
Angka 23 :
Diisi dengan jumlah total penghasilan bruto yang diterima instruktur atau pengajar sebagaimana dimaksud pada angka
21. Angka 24 :
Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan nama penerima honorarium atau sejenisnya.
Angka 25 :
Diisi dengan nama lengkap penerima honorarium atau sejenisnya.
Angka 26 :
Diisi dengan NPWP penerima honorarium atau sejenisnya.
Angka 27 :
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto (honorarium atau sejenisnya) yang diterima peserta praktik kerja dan/atau pemagangan atas kegiatan dimaksud.
Angka 28 :
Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang melibatkan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan atas kegiatan dimaksud.
Angka 29 :
Diisi dengan jumlah total penghasilan bruto yang diterima peserta praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud pada angka 27.
Angka 30 :
Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan bahan atau barang untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Angka 31 :
Diisi dengan uraian bahan atau barang untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Angka 32 :
Diisi dengan jumlah biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Angka 33 :
Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang terkait dengan penggunaan barang dan/atau bahan dimaksud.
Angka 34 :
Diisi dengan jumlah total biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 32.
Angka 35 :
Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan.
Angka 36 :
Diisi dengan nilai proporsional pemakaian (untuk biaya listrik, air dan bahan bakar) dalam hal tidak dapat dipisahkan antara biaya keperluan kegiatan komersial dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.
Contoh: Biaya listrik yang dikeluarkan Wajib Pajak (untuk produksi komersial dan teaching factory) dalam setahun sebesar Rp100.000.000.
Nilai proporsional pemakaian listrik untuk teaching factory berdasarkan pemakaian sebesar 20%.
Angka 37 :
Diisi dengan biaya listrik, air, dan bahan bakar setelah diproporsionalkan.
Contoh: Biaya listrik yang dikeluarkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 35.
Biaya listrik setelah diproporsionalkan sebesar:
20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000.
Jika biaya dapat dipisahkan maka diisi sebagaimana dimaksud pada angka 35.
Untuk biaya sertifikasi dan biaya pemeliharaan tidak diproporsionalkan.
Angka 38 :
Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Angka 39 :
Diisi dengan jumlah total biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada angka 35.
Angka 40 :
Diisi dengan jumlah total biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan setelah diproporsionalkan sebagaimana dimaksud pada angka 37.
Angka 41 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 16.
Angka 42 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 17.
Angka 43 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 23.
Angka 44 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 23.
Angka 45 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 34.
Angka 46 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 34.
Angka 47 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29.
Angka 48 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29.
Angka 49 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 39.
Angka 50 :
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 40.
Angka 51 :
Diisi dengan jumlah nilai angka angka 41, 43, 45, 47, dan 49.
Angka 52 :
Diisi dengan jumlah nilai angka angka 42, 44, 46, 48, dan 50.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI