Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, satuan
pengawasan intern BLU melakukan reviu atas Laporan Keuangan BLU.
(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengawasan intern BLU, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang secara organisatoris membawahi Satker BLU.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dituangkan dalam pernyataan telah direviu yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
(4) Reviu atas Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
