Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan: a. dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan b. sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi kepada penyusun Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga. (3) Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Laporan Keuangan BLU dalam bentuk ringkas. (4) Tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Koreksi Anda