Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
(2) Kebijakan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengakuan;
b. pengukuran;
c. pencatatan;
d. penyajian; dan
e. jurnal transaksi.
(3) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
