Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyusun Laporan Keuangan BLU, Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan: a. pengumpulan; b. pencatatan; dan c. pengikhtisaran, data transaksi dan informasi kejadian keuangan. (2) Pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data transaksi dan informasi kejadian keuangan yang berasal dari subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan terdiri atas: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO; e. LAK; f. LPE; dan g. CaLK.
Koreksi Anda