Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SABLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker BLU dapat menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri untuk mencatat transaksi berdasarkan Dokumen Sumber.
(2) Subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan karakteristik BLU.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur dan proses akuntansi transaksional;
b. bagan akun standar; dan
c. Dokumen Sumber, yang mendukung kebutuhan penyajian data dan informasi yang lengkap dan selaras dalam penyusunan Laporan Keuangan BLU sesuai dengan SAP dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
