Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran yang bersangkutan.
3. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN).
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan dan penyusunan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP BUN TK.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan BUN pengelola barang.
9. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
12. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14. Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
15. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.
16. Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab proyek kerjasama yang dibiayai dari sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas dalam rangka
penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
17. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
18. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
19. BMN yang tidak digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
20. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Didirikan oleh dan/atau untuk Orang-Orang Warga Negara dari Negara Asing yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Negara Republik INDONESIA jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 tentang Penempatan Semua Sekolah/Kursus yang Sebagian atau Seluruhnya Milik dan/atau Diusahakan oleh Organisasi yang Didirikan oleh dan/atau Orang-Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) yang Bukan Warga Negara dari Negara Asing, yang Telah
Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan
dan/atau Telah Memperoleh Pengakuan dari Negara Republik INDONESIA di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik INDONESIA jo. UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp.
Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-organisasi dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu;
b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Tidak Sesuai dengan Kepribadian INDONESIA, Menghambat Penyelesaian Revolusi atau Bertentangan dengan Cita-Cita Sosialisme INDONESIA;
c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 Keadaan Tertib Nasional jo.
Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T- 0403/G-5/5/66 tentang Pengawasan PEPELRADA terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah Tionghoa oleh Mahasiswa- Mahasiswa dan Pelajar-Pelajar Setempat.
21. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi.
22. Barang yang Menjadi Milik/Kekayaan Negara yang Berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN yang Berasal dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
23. Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
24. Barang yang Menjadi Milik/Kekayaan Negara yang Berasal dari Kontraktor PKP2B yang selanjutnya disebut BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
25. Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada perbankan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank.
26. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
27. Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan BPPN yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA, dan telah
dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
28. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT PPA, dikelola oleh PT PPA.
29. Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara.
30. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
31. Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
32. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
33. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas.
34. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual.
35. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
36. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
37. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
38. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
39. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
40. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPE, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai.
41. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
42. Suspen Penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas negara tetapi tidak teridentifikasi dan/atau tidak diakui oleh satuan kerja pada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional dan perjanjian internasional dilaksanakan oleh unit eselon II di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF;
b. UAKPA BUN TK pengelola pembayaran fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPPR yang menangani fasilitas penyiapan proyek dalam hal fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara;
2. dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditunjuk sebagai KPA dalam hal fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan melalui kerjasama penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional
dalam pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri;
c. UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh unit kerja di kementerian negara/lembaga yang ditunjuk sebagai KPA;
d. UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP dibantu oleh instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi sebagai mitra satuan kerja pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi;
e. UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
f. UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
g. UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
h. UAKPA BUN TK pengelola BMN yang Berasal dari KKKS dilaksanakan oleh unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
i. UAKPA BUN TK pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
j. UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
k. UAKPA BUN TK pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku pengelola barang, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan BMN;
l. UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
m. UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
n. UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo, dilaksanakan oleh unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
o. UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada Yayasan Supersemar, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
p. UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
q. UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara;
r. UAKPA BUN TK pengelola utang PFK pegawai dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan PFK pegawai;
s. UAKPA BUN TK pengelola utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan Pajak Rokok;
t. UAKPA BUN TK pengelola penerimaan negara dilaksanakan oleh unit eselon III di DJPb yang menangani pengelolaan penerimaan negara;
u. UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan pengeluaran keperluan layanan perbankan; dan
v. UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah dilaksanakan oleh unit eselon III di DJPb yang memiliki rekening valas.
w. 5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruh l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN TK; dan
b. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKPA BUN TK.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan
b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama internasional dan perjanjian internasional ditandatangani
oleh pejabat eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA;
b. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara ditandatangi oleh pejabat eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
c. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional dalam pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri ditandatangani oleh pejabat di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral yang ditunjuk sebagai KPA;
d. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh pejabat di kementerian negara/lembaga yang ditunjuk sebagai KPA;
e. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
f. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
g. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
h. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
i. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset KKKS ditandatangani oleh
pejabat eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang Berasal dari KKKS;
j. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh pejabat eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B;
k. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang mengelola kekayaan negara dipisahkan;
l. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku pengelola barang, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
m. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
n. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
o. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo, ditandatangani oleh pejabat eselon II di unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
p. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada Yayasan Supersemar,
ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
q. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA;
r. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara;
s. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola utang PFK pegawai, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA;
t. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola utang PFK Pajak Rokok, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan utang PFK Pajak Rokok;
u. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara, ditandatangani oleh pejabat eselon III di DJPb yang menangani pengelolaan penerimaan negara;
v. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; dan
w. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah ditandatangani oleh unit pejabat eselon
III di DJPb selaku kuasa BUN daerah yang memiliki rekening valas.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK pengelola BMN yang berasal dari pertambangan ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional ditandatangani oleh Kepala BKF;
b. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola:
1. pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek;
dan
2. pembayaran Dukungan Kelayakan, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko;
c. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola PNBP yang dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;
d. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola aset yang berada dalam pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
e. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
1. belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
2. pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara;
3. utang PFK pegawai;
4. pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara;
5. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan
6. pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
f. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola utang PFK Pajak Rokok ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: