Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Nomor .....................
Dalam kewenangannya untuk mewakili kepentingan Pemerintah, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah sebagai pengelola rekening Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (BO III PBB) pada Bank/Kantor Pos......................, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 1dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...................... tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini memberi kuasa kepada:
PEMIMPIN BANK/KANTOR POS...........................................................
................................................................................................................
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening BO III PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/diliburkan dan tanggal batas akhir penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Disetorkan ke Rekening Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Pusat;
2. Disetorkan ke Rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Provinsi;
3. Disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
4. Untuk Biaya Pemungutan PBB sebesar 9% (sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, disetorkan ke Rekening Kas Negara, Rekening Kas Daerah Propinsi dan Rekening Kas Daerah Kab/Kota, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kas Negara, untuk Direktorat Jenderal Pajak sebesar :
1) 10 % (sepuluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pedesaan;
2) 20 % (dua puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkotaan;
3) 60% (enam puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkebunan;
4) 65% (enam puluh lima per seratus) untuk objek pajak sektor Perhutanan;
5) 70% (tujuh puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pertambangan.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
127/PMK.05/2009 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
b. Kas Daerah Propinsi dan Kas Daerah Kab/Kota untuk Bagian Daerah sebesar :
1) 90% (sembilan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pedesaan;
2) 80% (delapan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkotaan;
3) 40% (empat puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkebunan;
4) 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk objek pajak sektor Perhutanan;
5) 30% (tiga puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pertambangan.
dengan rincian pembagian sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Persentase Pembagian Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah, yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Kuasa Umum ini.
Nota debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut, nota kredit/berita tambah atas pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi, rekening koran mingguan dan akhir bulan, hendaknya dikirimkan ke KPPN..............................
dan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama..............................., Pemerintah Daerah terkait serta ke Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.
a.n.
...................., ..............................
MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA ....................................................
..........................................
NIP
SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Nomor ...................................
Dalam kewenangannya untuk mewakili kepentingan Pemerintah, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah sebagai pengelola rekening Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III BPHTB) pada Bank/Kantor Pos ............................., berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.....................
tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini memberi kuasa kepada:
PEMIMPIN BANK/KANTOR POS...........................................................
................................................................................................................
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening BO III BPHTB dalam rangka Pernbagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila hari Rabu adalah hari libur/diliburkan dan tanggal batas akhir penerimaan BPHTB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, yaitu ke rekening:
1. Kas Negara sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari saldo penerimaan BPHTB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.
2. Kas Daerah Propinsi sebesar 16% (enam belas per seratus) dari saldo penerimaan BPHTB.
3. Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 64% (enam puluh empat per seratus) dari saldo penerimaan BPHTB.
Nota debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut, nota kredit/berita tambah atas pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi, rekening koran mingguan dan akhir bulan, dikirimkan ke KPPN ......................... dan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama ..............................., Pemerintah Daerah terkait serta ke Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.
a.n.
...................., ..............................
MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA ....................................................
..........................................
NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
127/PMK.05/2009 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Nomor ..........................
Dalam kewenangannya untuk mewakili kepentingan Pemerintah, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah sebagai pengelola rekening Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (BO III PBB) pada Bank/Kantor Pos ..............................., berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......................... tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini memberi kuasa kepada:
PEMIMPIN BANK/KANTOR POS...........................................................
................................................................................................................
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening BO III PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/diliburkan dan tanggal batas akhir penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, yaitu ke rekening:
1. Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.
2. Kas Daerah Propinsi sebesar 81% (delapan puluh satu per seratus) dari saldo penerimaan PBB.
3. Untuk Biaya Pemungutan PBB sebesar 9%:
a. Kas Negara, untuk Direktorat Jenderal Pajak sebesar :
1) 10 % (sepuluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pedesaan;
2) 20 % (dua puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkotaan;
3) 60% (enam puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkebunan;
4) 65% (enam puluh lima per seratus) untuk objek pajak sektor Perhutanan;
5) 70% (tujuh puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pertambangan.
b. Kas Daerah Propinsi sebesar :
1) 90% (sembilan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pedesaan;
2) 80% (delapan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkotaan;
3) 40% (empat puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkebunan;
4) 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk objek pajak sektor Perhutanan;
5) 30% (tiga puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pertambangan.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
127/PMK.05/2009 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Nota debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut, nota kredit/berita tambah atas pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi, rekening koran mingguan dan akhir bulan, hendaknya dikirimkan ke KPPN ......................... dan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama .............................., Pemerintah Daerah terkait serta ke Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.
a.n.
...................., ..............................
MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA ....................................................
..........................................
NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Nomor ...................................
Dalam kewenangannya untuk mewakili kepentingan Pemerintah, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah sebagai pengelola rekening Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III BPHTB) pada Bank/Kantor Pos .............................., berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........................ tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini memberi kuasa kepada:
PEMIMPIN BANK/KANTOR POS...........................................................
................................................................................................................
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening BO III BPHTB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila hari Rabu adalah hari libur/diliburkan dan tanggal batas akhir penerimaan BPHTB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, yaitu ke rekening:
1. Kas Negara sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari saldo penerimaan BPHTB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.
2. Kas Daerah Propinsi sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari saldo penerimaan BPHTB.
Nota debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut, nota kredit/berita tambah atas pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi, rekening koran mingguan dan akhir bulan, dikirimkan ke KPPN ................................... dan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama ..........................................., Pemerintah Daerah terkait serta ke Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.
a.n.
...................., ..............................
MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA ....................................................
..........................................
NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.05/2009 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA