Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
4. Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
5. Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
9. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
10. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengusul, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat usulan penggunaan anggaran didisposisi oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing unit, yaitu:
a. Mitra K/L, melakukan penelaahan yang berfokus pada:
(1) kesesuaian antara usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga;
(2) program/kegiatan yang diusulkan bersifat penting dan mendesak;
(3) kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga;
(4) kemampuan penyerapan anggaran oleh kementerian negara/lembaga;
(5) memastikan tidak adanya duplikasi penganggaran atas kegiatan yang diusulkan dengan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga;
(6) kemampuan cost sharing kementerian negara/lembaga; dan/atau
(7) kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran.
b. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08, melakukan penelaahan atas:
1. kelengkapan data dukung;
2. latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran; dan
3. kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran
c. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN, melakukan penelaahan atas:
1. Kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran untuk mencapai efisiensi anggaran;
2. Kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pada BA
999.08;
3. realisasi penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN pada tahun sebelumnya;
4. kesanggupan kementerian negara/lembaga dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN; dan
5. ketersediaan alokasi anggaran pada BA 999.08.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, kementerian negara/lembaga diminta menyampaikan kekurangan dokumen pendukung yang telah disepakati dalam rapat pembahasan usul penggunaan anggaran, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelaahan dilakukan.
(4) Hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA
999.08 dituangkan dalam Berita Acara yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengusul, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat usulan penggunaan anggaran didisposisi oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing unit, yaitu:
a. Mitra K/L, melakukan penelaahan yang berfokus pada:
(1) kesesuaian antara usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga;
(2) program/kegiatan yang diusulkan bersifat penting dan mendesak;
(3) kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga;
(4) kemampuan penyerapan anggaran oleh kementerian negara/lembaga;
(5) memastikan tidak adanya duplikasi penganggaran atas kegiatan yang diusulkan dengan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga;
(6) kemampuan cost sharing kementerian negara/lembaga; dan/atau
(7) kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran.
b. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08, melakukan penelaahan atas:
1. kelengkapan data dukung;
2. latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran; dan
3. kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran
c. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN, melakukan penelaahan atas:
1. Kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran untuk mencapai efisiensi anggaran;
2. Kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pada BA
999.08;
3. realisasi penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN pada tahun sebelumnya;
4. kesanggupan kementerian negara/lembaga dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN; dan
5. ketersediaan alokasi anggaran pada BA 999.08.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, kementerian negara/lembaga diminta menyampaikan kekurangan dokumen pendukung yang telah disepakati dalam rapat pembahasan usul penggunaan anggaran, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelaahan dilakukan.
(4) Hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA
999.08 dituangkan dalam Berita Acara yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas pergeseran anggaran:
a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999. 02);
b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);
c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
d. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07) ke BA 999.08.
(2) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dan stimulus pariwisata.
(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA
999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA 999.08.
(5) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trust fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional;
b. Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan
c. kekurangan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah Pusat, manfaat pensiun, Jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program Jaminan kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program Jaminan kematian, jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
(6) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk keperluan memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.
(7) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan peruntukan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) selain yang telah ditentukan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
FORMAT LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP K/L
Nomor LHR : ………………………………..(1) Tanggal : ……………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif …………………………………..……………..(3)
II. Dasar Hukum …………………..………………………..……………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu ………….……………………..(5)
IV. Metodologi Reviu ………………………………………………………..(6)
V. Gambaran Umum ……………………………………………….……..(7)
VI. Hasil Reviu …………………………………………………..…………..(8)
VII. Rekomendasi …………………………………….....…………………..(9)
VIII. Tindak Lanjut ……………………………………..…………………..(10)
IX. Apresiasi ………………………………………...……….……………..(11)
Daftar Lampiran: Catatan Hasil Reviu……………………………………. (12)
Nama Jabatan……………...(13)
………………………………... (14)
Nama Pejabat Penandatangan…… (15)
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP K/L
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP K/L terkait.
(2) Diisi sesuai dengan tanggal LHR.
(3) Diisi dengan ringkasan umum LHR.
(4) Diisi dengan ketentuan perundang-undangan yang mendasari reviu, antara lain Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dan pergeseran BA BUN.
(5) Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas usul tambahan anggaran kementerian negara/lembaga.
(6) Diisi dengan tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu atas usul tambahan anggaran kementerian negara/lembaga.
(7) Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usul tambahan anggaran secara umum.
(8) Diisi dengan:
1. Catatan tindak lanjut atas catatan hasil reviu sebelumnya.
2. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang di syaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dan pergeseran BA BUN.
3. Kesesuaian usulan tambahan anggaran dengan kriteria (contoh:
kriteria cadangan keperluan mendesak sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dan pergeseran BA BUN
4. Kesesuaian pembiayaan usulan tambahan anggaran dengan standar biaya yang berlaku.
5. Efektivitas dan kewajaran atas usulan tambahan anggaran.
(9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul tambahan anggaran
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut usul tambahan anggaran termasuk pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan reviu dari APIP K/L, sehingga pengajuan tambahan anggaran dapat diproses lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
(11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang aktif mendukung tugas reviu.
(12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya.
(13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
(15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
FORMAT BERITA ACARA HASIL PENELAAHAN
BERITA ACARA HASIL PENELAAHAN NOMOR (1)..........................................
Pada hari ini, (2)……………… tanggal (3)……………… bulan (4)……………… tahun
(5)………………, bertempat diruang rapat/melalui media rapat
(6)……………… , telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penelaahan atas usul penggunaan BA
999.08 dari Menteri/Pimpinan Lembaga
(7)………………, untuk keperluan (8) ……………… yang disampaikan melalui surat (9) ……………………………………………………………………………….
Dokumen pendukung usul tambahan anggaran
(10)………………………………………… yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagai berikut:
No Dokumen Pendukung Ada
(11) Tidak
(12) Keterangan
(13) 1 Kerangka Acuan Kerja yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
2 Rincian Anggaran Belanja yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
3 Surat Pernyataan Optimalisasi/Cost sharing yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
4 Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I
5 Reviu APIP K/L berupa Laporan Hasil Reviu (LHR) final
6 Dokumen pendukung lainnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN …………………………………………………………………………………….
No Dokumen Pendukung Ada
(11) Tidak
(12) Keterangan
(13) yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan 7 Dasar Hukum
8 Pricellist, dsb
Hasil Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang (14)……………… dan Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga (10)……………… adalah sebagai berikut:
No.
Lingkup Pembahasan Direktorat Abid
(14)……………… Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga
1. Usulan program/kegiatan bersifat penting dan mendesak
(15)...........
(15)...........
2. Usulan program/kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi K/L
(15)...........
(15)...........
3. Dasar pengusulan/pegalokasian:
1. Arahan PRESIDEN, Hasil Sidkab, Menko, arahan Menteri, dsb?
(15)...........
(15)...........
4. Pagu dan Realisasi K/L per sumber dana (t-1,t)
a. RM
b. PNBP
c. PHLN
(16)...........
(16)...........
5. Apakah usulan program/kegiatan sesuai dengan program prioritas nasional?
(15)...........
(15)...........
6 Apakah kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga?
(15)...........
(15)...........
No.
Lingkup Pembahasan Direktorat Abid
(14)……………… Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga 7 Tidak ada duplikasi penganggaran atas kegiatan yang diusulkan dengan kegiatan pada DIPA K/L
(15)...........
(15)...........
8 Apakah usulan program/kegiatan akan menjadi baseline tahun yang akan datang?
(15)...........
(15)...........
9 Keterangan tambahan:
a. ......................................................
b. ......................................................
c. ......................................................
d. ......................................................
(17) ...........
(17) ...........
Hasil Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN BA 999.08, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN, dan Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga (10)…………………… adalah sebagai berikut:
I.
Unit Pendukung PPA BUN 999.08 A. Hasil Penelaahan
1. Latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran……..(18)
2. Target dan Sasaran atas kegiatan yang diusulkan………………………………..(19)
3. ………………………………………………………………………………..(20) B. Informasi Lainnya
1. …………………………………………………….. (21)
2. ……………………………………………………..
3. ……………………………………………………..
4. ……………………………………………………..
II.
Mitra PPA BUN 999.08 A. Hasil Penelaahan
1. Realisasi penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN pada tahun sebelumnya………….(21)
2. Kesanggupan kementerian negara/lembaga dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN…………..(22)
3. Rencana kerja kementerian negara/lembaga dalam melakukan monitoring dan pengawasan atas kegiatan yang diusulkan…………….(23) B. Informasi Lainnya
1. …………………………………………………….. (21)
2. ……………………………………………………..
3. ……………………………………………………..
4. ……………………………………………………..
Demikian berita acara Penelaahan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila terdapat kesalahan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Direktorat Anggaran Bidang
(14) ……………………… selaku mitra penganggaran (10)……………………….
Biro Perencanaan dan/atau unit teknis kementerian negara/lembaga ……. (10) Nama
(24) Jabatan
(25) TTD
(26) Nama
(24) Jabatan
(25) TTD
(26)
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN BA 999.08.
Nama
(24) Jabatan
(25) TTD
(26)
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN
Nama
(24) Jabatan
(25) TTD
(26)
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA HASIL PENELAAHAN
No.
URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor BA dalam persuratan pada Direktorat Anggaran Bidang yang menangani kementerian negara/lembaga.
(2) Diisi sesuai dengan hari pelaksanaan rapat.
No.
URAIAN
(3) Diisi sesuai dengan tanggal pelaksanaan rapat.
(4) Diisi sesuai dengan nama bulan pelaksanaan rapat.
(5) Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan rapat.
(6) Diisi sesuai dengan metode rapat (online/offline) serta media rapat (ruang rapat/zoom/teleconference/dll).
(7) Diisi dengan nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan anggaran.
(8) Diisi sesuai dengan tujuan dalam usul tambahan anggaran yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan anggaran
(9) Diisi dengan penandatangan surat usulan, nomor surat usulan, tanggal surat usulan, dan perihal surat.
(10) Diisi dengan nama kementerian negara/lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran.
(11) Diisi dengan “√” pada kotak sesuai dengan dokumen yang disampaikan
(12) Diisi dengan “√” pada kotak sesuai dengan dokumen yang tidak disampaikan.
(13) Diisi dengan informasi tambahan apabila dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan syarat dalam pengajuan usul tambahan anggaran.
(14) Diisi sesuai nama Direktorat Anggaran Bidang yang menangani Kementerian/Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran.
(15) Diisi dengan “Ya” apabila lingkup pembahasan sesuai dengan fakta usulan, atau diisi dengan “Tidak” apabila lingkup pembahasan tidak sesuai dengan fakta usulan.
(16) Diisi sesuai dengan persentase (%) realisasi anggaran pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan (t-1,t).
(17) Diisi dengan informasi tambahan yang diperoleh dari kementerian negara/lembaga pengusul, hasil penelaahan, atau informasi lainnya, yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara.
(18) Diisi sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran.
(19) Diisi sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang target dan sasaran atas kegiatan yang diusulkan.
(20) Diisi dengan hasil penelitian lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara.
(21) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara.
(22) Diisi sesuai data dan informasi mengenai realisasi penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN pada tahun sebelumnya.
(23) Diisi sesuai data dan informasi kesanggupan kementerian negara/lembaga dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN.
(24) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat.
(25) Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat.
(26) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
FORMAT SURAT PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 999.08 (SP SABA 999.08)
SURAT PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 999.08 (SP SABA 999.08) Nomor :
...........(1) ...........(5) Sifat :
...........(2) Lampiran :
...........(3) Hal :
...........(4)
Yt
h. ...........(6) ...........(7)
Sehubungan dengan ...........(8), dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan realokasi anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke ...........(9) sebesar ...........(10) (...........(11)) untuk keperluan:
1) ...........(12) Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SABA) 999.08 keperluan dimaksud untuk ...........(13), dengan rincian sebagai berikut:
(dalam rupiah) Kode KL/UO/Program Jumlah Pagu Dana Blokir
(1)
(2)
(3)
(4) ...........(14) ...........(15) ...........(16) ...........(23) ...........(17) ...........(18) ...........(19)
...........(20) ...........(21) ...........(22)
Selanjutnya, sejumlah anggaran tersebut digeser/direalokasi dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran ...........(24).
Penetapan SP SABA 999.08 ini sebagai dasar revisi atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) ...........(25) sesuai dengan unit dan program tersebut diatas, namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran ...........(26).
Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan SP SABA
999.08 ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan ...........(27) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati- hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran
Ditandatangani secara elektronik
.................................................(28)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. ............................(29)
3. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 999.08 (SP SABA 999.08)
No.
URAIAN
(1) Diisi Nomor Surat Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
(2) Diisi Sifat Surat “ Segera”
(3) Diisi jumlah lampiran surat penetapan SP SABA 999.08
(4) Diisi perihal Surat Penetapan SP SABA 999.08
(5) Diisi tanggal Surat Penetapan SP SABA 999.08
(6) Diisi Pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga yang menerima Dokumen SP SABA 999.08
(7) Diisi alamat kantor Pejabat Penerima SP SABA 999.08
(8) Diisi surat usulan penerbitan SP SABA 999.08 dari Pemimpin PPA BUN
(9) Diisi kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(10) Diisi Jumlah SP SABA 999.08 yang diterbitkan
(11) Diisi jumlah SP SABA 999.08 dalam huruf
(12) Diisi peruntukan penerbitan SP SABA 999.08
(13) Diisi kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(14) Diisi Kode BA K/L penerima SP SABA 999.08
(15) Diisi Nama kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(16) Diisi Jumlah SP SABA 999.08 yang diterbitkan
(17) Diisi Kode Unit kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(18) Diisi Nama Unit kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(19) Diisi Jumlah SP SABA 999.08 yang diterbitkan untuk Unit
(20) Diisi Kode Program kementerian negara/lembaga penerima SP SABA
999.08
(21) Diisi Nama Program kementerian negara/lembaga penerima SP SABA
999.08
(22) Diisi Jumlah SP SABA 999.08 yang diterbitkan untuk Unit
(23) Diisi jumlah anggaran yang diblokir
(24) Diisi kementerian negara/lembaga penerima SP SABA 999.08
(25) Diisi kementerian negara/lembaga SP SABA 999.08
(26) Diisi tahun anggaran yang akan datang (T+1)
(27) Diisi Menteri/Ketua Lembaga selaku Pengguna Anggaran kementerian
No.
URAIAN negara/lembaga menerima SP SABA 999.08
(28) Diisi Nama Direktur Jenderal Anggaran
(29) Diisi Nama Direktorat Anggaran Bidang dilingkungan DJA yang menjadi Mitra K/L penerima SP SABA 999.08
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
FORMAT SURAT PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTARSUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (SPP BA BUN)
SURAT PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (SPP BA BUN)
Nomor :
...........(1) ...........(5) Sifat :
...........(2) Lampiran :
...........(3) Hal :
...........(4)
Yt
h. 1............(6)
2............(7)
Sehubungan dengan ...........(8), dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan realokasi anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN ...........(9) sebesar ...........(10) (...........(11)) untuk keperluan:
1) ...........(12) Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke ...........(13) ...........(14), dengan rincian sebagai berikut:
(dalam rupiah) Kode Program/Kegiatan Uraian Jumlah Pagu
(1)
(2)
(3)
(4) ...........(15) ...........(16) ...........(17) ...........(18) ...........(19) ...........(20) ...........(21) ...........(22) Berdasarkan penetapan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) tersebut di atas, .............(23) agar segera menyampaikan RDP BUN ............(24) kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam rangka penerbitan maupun revisi DIPA BUN berkenaan.
Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut diatas agar dilakukan secara efektif memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran
Ditandatangani secara elektronik
.................................................(25) Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara–Direktorat Jenderal Anggaran
3. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan–Direktorat Jenderal Perbendaharaan
4. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTARSUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (SPP BA BUN)
NO URAIAN
(1) Diisi Nomor Surat Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(2) Diisi Sifat Surat “ Segera”.
(3) Diisl jumlah lampiran surat penetapan SPP BA BUN.
(4) Diisi perihal Surat Penetapan SPP BA BUN.
(5) Diisi tanggal Surat Penetapan SPP BA BUN.
(6) Diisi Pemimpin PPA BUN Penerima SPP BA BUN.
(7) Diisi Pemimpin PPA BUN yang mempunyai alokasi untuk digeser.
(8) Diisi surat usulan penerbitan SPP BA BUN dari Pemimpin PPA BUN.
(9) Diisi BA BUN Penerima SPP BA BUN.
(10) Diisi Jumlah SPP BA BUN yang diterbitkan.
(11) Diisi jumlah SPP BA BUN dalam huruf.
(12) Diisi rincian peruntukan SPP BA BUN.
(13) Diisi BA BUN Penerima SPP BA BUN.
(14) Diisi Kode BA BUN Penerima SPP BA BUN.
(15) Diisi Kode Program.
(16) Diisi Nama Program.
(17) Diisi Uraian peruntukan SPP BA BUN.
(18) Diisi Jumlah Pagu.
(19) Diisi Kode Kegiatan Penerima SPP BA BUN.
(20) Diisi Nama Kegiatan penerima SPP BA BUN.
(21) Diisi peruntukan Kegiatan .
(22) Diisi jumlah pagu kegiatan.
(23) Diisin Pemimpin PPA BUN yang menerima SPP BA BUN.
(24) Diisi Kode BA BUN penerima SPP BA BUN.
(25) Diisi Nama Direktur Jenderal Anggaran.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI