TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyaluran pada bulan April dan bulan Agustus masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari perkiraan alokasi;
b. Penyaluran pada bulan November didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada bulan April dan bulan Agustus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan dalam bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan secara mingguan.
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional III.
(2) Penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah serta Biaya Pemungutan PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional I.
Pada setiap awal tahun anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat di KPPN dengan Surat Kuasa, yaitu :
a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan
b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(1) Kepala KPPN menyampaikan SPM dan SP2D atas realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah beserta rekapitulasi SPM dan SP2D dalam bentuk hardcopy dan ADK melalui sistem jaringan komunikasi data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyampaian SPM dan SP2D sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berakhir.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaporkan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir dengan menggunakan sarana elektronik.
(5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut sektor.
Tata cara pelaksanaan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi data realisasi penerimaan PBB serta penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat pada minggu ketiga setelah triwulan berkenaan berakhir.
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Triwulan I dilaksanakan bulan Maret sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara;
b. Triwulan II dilaksanakan bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sementara;
c. Triwulan III dilaksanakan bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sementara; dan
d. Triwulan IV dilaksanakan bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(2) Penyaluran triwulan I dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya dari Gubernur.
(3) Penyaluran triwulan III dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester I tahun berjalan dari Gubernur.
(4) Dalam hal laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan tidak adanya realisasi penggunaan, penyaluran DBH CHT ditunda sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal DBH SDA yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai dengan realisasi penerimaan sumber daya alam setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, DBH SDA Gas Bumi dan DBH SDA Panas Bumi pada triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing- masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum pada triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi dan triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan pada triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(5) Penyaluran DBH SDA triwulan III didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan III dengan realisasi penyaluran triwulan I dan triwulan II.
(6) Penyaluran DBH SDA triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan IV dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(7) Penyaluran DBH SDA untuk triwulan I dilakukan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan Desember.
(8) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali DBH SDA Perikanan.
(9) Rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan September dan yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran jenis DBH SDA tertentu karena penyaluran triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar daripada realisasi penerimaan DBH SDA, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan cara pemotongan langsung dalam penyaluran DBH SDA yang sama pada triwulan berikutnya dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran DBH SDA pada triwulan berikutnya sebesar jumlah kelebihan penyaluran dimaksud.
(3) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA yang sama tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran jenis DBH SDA lainnya.
(4) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak.
(5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA lainnya dan DBH Pajak tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU.
(6) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran alokasi masing-masing daerah.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada awal hari kerja untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
(1) Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari, setelah Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun anggaran sebelumnya, dan surat pernyataan penyediaan dana pendamping diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap II diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
(2) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(3) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan c, disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
(5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Surat pernyataan penyediaan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan Laporan penyerapan penggunaan DAK tahun sebelumnya.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan.
(4) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK.
(5) Pemerintah daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi;
b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari alokasi; dan
c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran
Anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.