Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik oleh Perusahaan.