Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda