Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan untuk mahasiswa penerimaan mulai tahun akademik 2025/2026.
Koreksi Anda
