Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
