Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin; d. mahasiswa dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar; e. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; f. mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah dengan alasan penting; g. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis; dan h. mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda