Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
