Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda