Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. pendampingan tenaga ahli;
b. bahan habis pakai; dan/atau
c. transportasi.
Koreksi Anda
