Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan tenaga ahli; b. bahan habis pakai; dan/atau c. transportasi.
Koreksi Anda