Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p memperhitungkan minimal berupa:
a. nilai ekonomis;
b. nilai moral;
c. nilai historis;
d. nilai sosial; dan/atau
e. nilai budaya.
Koreksi Anda
