Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p memperhitungkan minimal berupa: a. nilai ekonomis; b. nilai moral; c. nilai historis; d. nilai sosial; dan/atau e. nilai budaya.
Koreksi Anda