Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; b. bahan habis pakai; dan/atau c. peralatan.
Koreksi Anda