Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan medis; b. alat medis; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Koreksi Anda