Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
tarif permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tarif perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
b. bahan habis pakai;
c. tenaga kerja;
d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Koreksi Anda
