Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi keagamaan negeri. (2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda