Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda
